Logo JLPF, lingkaran ensō biru dengan kelopak sakura dan buku terbuka

Standar profesi bahasa Jepang, diverifikasi publik.

JLPF menetapkan tolok ukur kompetensi yang diakui bersama untuk pengajar dan penerjemah bahasa Jepang di Indonesia, agar lembaga dapat menilai secara objektif dan pengajar dapat menunjukkan kompetensinya dengan bukti yang dapat diperiksa siapa saja.

Penyerahan bendera dalam prosesi pengukuhan JLPF

Prosesi pengukuhan JLPF, Jakarta, Agustus 2026.

Didirikan di Yogyakarta pada Juli 2026, JLPF membangun standar kompetensi, kolaborasi lintas lembaga, dan perlindungan bagi profesi bahasa Jepang di Indonesia.

Kenapa JLPF ada

Kompetensi pengajar bahasa Jepang di Indonesia belum memiliki tolok ukur yang diakui bersama antar-lembaga. Sertifikat kursus pelatihan, ijazah, dan pengalaman mengajar sulit dibandingkan satu sama lain, sehingga lembaga kesulitan menilai calon pengajar secara objektif.

Akibatnya, pengajar dan penerjemah yang kompeten sering tidak punya cara formal untuk menunjukkan kompetensinya, dan posisi tawar mereka terhadap lembaga tempat bekerja menjadi lemah.

JLPF dibentuk sebagai federasi profesi yang menetapkan skema sertifikasi kompetensi bersama, memelihara direktori pengajar terverifikasi, dan menjadi titik temu antara pengajar, lembaga pendidikan, dan mitra Jepang.

より良い社会と豊かな暮らしの創造

Profesi yang tumbuh melalui standar dan kebersamaan

Didirikan di Yogyakarta pada Juli 2026, Japan Language Professionals Federation lahir dari kesadaran kolektif para pimpinan lembaga pendidikan bahasa Jepang. JLPF hadir untuk menjawab tantangan zaman melalui kolaborasi yang terstruktur, profesional, dan berkelanjutan.

Visi

Menjadi asosiasi profesi yang unggul dan menjadi rujukan utama dalam pengembangan standar kompetensi pendidikan dan praktik bahasa Jepang yang berintegritas serta berwawasan global di Indonesia.

Misi

  1. Pengembangan kompetensi

    Menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, dan sertifikasi berkelanjutan bagi pendidik dan praktisi bahasa Jepang.

  2. Standardisasi mutu

    Merumuskan dan mengawal standar mutu pengajaran bahasa Jepang yang selaras dengan perkembangan kurikulum internasional.

  3. Kolaborasi strategis

    Membangun jaringan kemitraan antara LKP, instansi pendidikan, industri, serta lembaga terkait di Jepang dan Indonesia.

  4. Advokasi profesi

    Menjadi wadah aspirasi dan pelindung kepentingan profesi bagi seluruh anggota asosiasi.

  5. Inovasi pendidikan

    Mendorong penggunaan teknologi dan metode pembelajaran inovatif dalam pendidikan bahasa Jepang.

Fungsi utama JLPF

Menciptakan kehidupan yang lebih baik dan masyarakat yang sejahtera.

Standardisasi mutu pendidikan

Merumuskan standar kurikulum dan metode pengajaran bahasa Jepang yang seragam, efektif, dan berkualitas tinggi agar selaras dengan standar internasional. Lembaga di bawah naungan JLPF memiliki tolok ukur yang jelas dalam menghasilkan lulusan kompeten.

Pengembangan kompetensi profesional

Menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, seminar, dan program sertifikasi berkelanjutan agar anggota terus memperbarui pengetahuan sesuai perkembangan pendidikan dan industri.

Advokasi dan perlindungan profesi

Menjadi wadah aspirasi yang melindungi kepentingan profesi anggota melalui pendampingan, advokasi, serta pengetahuan hukum.

Pembangunan jejaring strategis

Memfasilitasi hubungan antara lembaga pendidikan, praktisi, industri, dan instansi terkait di Indonesia maupun Jepang untuk membuka peluang kerja sama pendidikan dan penempatan tenaga kerja.

Pusat informasi dan riset

Menyediakan informasi mengenai kebijakan pemerintah, perubahan regulasi, dan riset perkembangan pendidikan bahasa Jepang sebagai dasar pengambilan keputusan anggota.

Penegakan kode etik profesi

Menjaga marwah profesi melalui kode etik agar pendidikan dan pelayanan anggota dilakukan dengan integritas yang dapat dipercaya publik.

Manfaat keanggotaan

Sertifikat kompetensi yang bisa diverifikasi

Setiap anggota yang lulus uji kompetensi menerima sertifikat bernomor unik dengan QR yang dapat diperiksa publik, sehingga lembaga dapat memastikan keasliannya tanpa perlu menghubungi JLPF secara langsung.

  • Kartu anggota digital

    Identitas keanggotaan berlaku yang dapat ditunjukkan ke lembaga atau mitra kerja.

  • Akses pelatihan harga anggota

    Potongan biaya untuk lokakarya dan program pelatihan yang diselenggarakan JLPF.

  • Masuk direktori pengajar

    Profil anggota dapat ditemukan lembaga yang sedang mencari pengajar atau penerjemah.

  • Jejaring antar-lembaga

    Terhubung dengan sesama pengajar, LPK, dan program studi bahasa Jepang di kota lain.

  • Informasi lowongan lebih awal

    Info lowongan mengajar dan menerjemahkan dari mitra JLPF, dikirim ke anggota lebih dulu.

Skema sertifikasi

Sertifikasi kompetensi JLPF terdiri dari tiga jenjang berurutan. Setiap jenjang menguji kemampuan mengajar atau menerjemahkan, bukan hanya kemampuan berbahasa Jepang.

  1. Jenjang 1Pratama

    Untuk siapa
    Untuk pengajar pemula atau mahasiswa tingkat akhir Pendidikan/Sastra Jepang.
    Syarat
    Minimal setara JLPT N4 atau pengalaman mengajar terbimbing 1 semester.
    Materi uji
    Uji tertulis dasar kebahasaan dan wawancara metode pengajaran dasar.
  2. Jenjang 2Madya

    Untuk siapa
    Untuk pengajar aktif dengan pengalaman mengajar mandiri minimal 2 tahun.
    Syarat
    Minimal setara JLPT N3 dan portofolio rencana pembelajaran.
    Materi uji
    Uji tertulis, simulasi mengajar, dan penilaian rencana pembelajaran.
  3. Jenjang 3Utama

    Untuk siapa
    Untuk pengajar senior, pengelola program, dan calon asesor JLPF.
    Syarat
    Minimal setara JLPT N2 dan pengalaman mengajar atau menerjemahkan minimal 5 tahun.
    Materi uji
    Uji tertulis lanjutan, simulasi mengajar, dan penilaian sejawat oleh asesor JLPF.

Setiap kartu anggota punya nomor yang bisa diperiksa

Kartu anggota JLPF memuat nomor unik dan kode QR. Lembaga atau mitra dapat memasukkan nomor tersebut untuk memastikan status keanggotaan seseorang. Verifikasi sertifikat kompetensi menyusul setelah skema sertifikasi resmi berjalan.

Contoh kartu anggota JLPF dengan nomor keanggotaan dan kode QR verifikasi
Logo JLPF

JAPAN LANGUAGE PROFESSIONALS FEDERATION

KARTU TANDA ANGGOTA · MEMBERSHIP CARD

Nama
Nama Anggota
Profesi
Pengajar sekolah
Kota Domisili
Kota
Berlaku Hingga
[tahun]

Nur Prabandari

Ketua Umum JLPF

JLPF-2026-0001

Program

Pelatihan metodologi pengajaran

Lokakarya pendekatan pengajaran bahasa Jepang untuk kelas dewasa dan kelas campuran level.

[jadwal menyusul]

Pendampingan persiapan JLPT

Pendampingan pengajar dalam menyusun materi persiapan JLPT untuk peserta didiknya.

[jadwal menyusul]

Lokakarya penerjemahan

Lokakarya penerjemahan dokumen dan lisan untuk penerjemah dan interpreter bahasa Jepang.

[jadwal menyusul]

Galeri

Dokumentasi pengukuhan JLPF dan momen awal berdirinya federasi.

Kepengurusan JLPF

JLPF bekerja melalui dewan pembina, pengawas, dan pengurus pusat yang mewakili pendidikan, hukum, pengembangan, komunikasi, serta teknologi.

Dewan Pembina dan Pengawas

Pembina
Dr. Yaya Sutarya, S.Pd., M.Pd.
Ketua Pengawas
Ir. Bambang Hario Prabowo
Anggota Pengawas
Agus Cahyono, M.Pd.
Anggota Pengawas
Isnaini Faiz Prakoso

Dewan Pengurus Pusat

Ketua Umum
Nur Prabandari
Wakil Ketua Umum
Dr. Ir. Standly J. E. Suwandhi, ATD., M.T.
Sekretaris Jenderal
Gunawan Kresno Darmojo, S.Pd., M.Si.
Wakil Sekretaris Jenderal
H. Faizin, S.T.
Bendahara Umum
Dra. Gita Yassmin Suparman
Wakil Bendahara
Ir. Avianty Kartikasari
Ketua Harian
Dimas
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sihabudin, S.T., M.Pd., M.Kom.
Bidang Hukum
I Gusti Ketut Suranata, S.H., M.H.
Bidang Humas dan Komunikasi
Ni Ketut Mariatika Dewi
Bidang IT dan Digital
Gebian Ridho Sadewo, S.Kom.
Bidang Pengembangan
Raja Leyli Safina, S.S., M.M.
Bidang Keanggotaan
Ahmad Mustofa, M.Pd.
Koordinator, wakil bidang, dan staf ahli
Wakil Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Ade Hasan; Firdaus, S.Pd.; Yogi Indra J., S.Pd.
Wakil Bidang Keanggotaan
Jaenal Muttaqin; Supriyanto, S.Pd.; Dedah J.
Wakil Bidang Humas dan Komunikasi
Didan Failatunis; Sigit Hariyanto
Wakil Bidang IT dan Digital
Firdo Artha; Rizal Ansory Wiguna
Wakil Bidang Pengembangan
Leefi Yoseph
Koordinator Litbang
Suhamdi, S.S., M.Pd.
Koordinator Kerjasama Industri
Sudarto
Koordinator Sosial dan Kesejahteraan
Musrifa
Koordinator Administrasi
Siti Komaryatun
Koordinator Logistik dan Inventaris
Rama Mukti
Dewan Penasihat Hukum dan Advokasi
H. Zulkifli Bahri, H.S., S.H.
Koordinator Wilayah Indonesia Timur
Dr. Ruty J. Kapoh, M.Pd.
Staf Ahli
Evi Erwiyati, S.Pd.; Puspita Anggraeni, S.Pd.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang boleh menjadi anggota JLPF?

Pengajar bahasa Jepang di sekolah, universitas, LPK, dan kursus; penerjemah dan interpreter; pengelola lembaga pelatihan; serta mahasiswa dan alumni Pendidikan atau Sastra Jepang.

Apakah saya harus punya sertifikat JLPT untuk mendaftar?

Tidak untuk mendaftar minat keanggotaan. Sertifikat JLPT atau setaranya menjadi salah satu syarat saat mengajukan jenjang sertifikasi kompetensi JLPF.

Berapa iuran keanggotaan JLPF?

Struktur iuran sedang difinalisasi dan akan diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses verifikasi keanggotaan dimulai. [nominal iuran belum ditetapkan]

Apa bedanya sertifikat JLPF dengan sertifikat lembaga kursus lain?

Sertifikat JLPF menilai kompetensi mengajar dan menerjemahkan, bukan kemampuan berbahasa Jepang semata, dan statusnya dapat diverifikasi publik melalui nomor unik dan QR.

Berapa lama proses verifikasi keanggotaan?

Estimasi lama proses akan diumumkan setelah gelombang pendaftaran minat pertama ditutup. [durasi proses belum ditetapkan]

Apakah lembaga pendidikan bisa menjadi anggota, bukan hanya perorangan?

Bisa. Lembaga dapat mendaftar sebagai mitra institusional melalui formulir yang sama dengan mencantumkan nama lembaga pada kolom yang tersedia.

Daftarkan minat keanggotaan Anda

Isi formulir ini untuk masuk daftar tunggu keanggotaan JLPF. Kami akan menghubungi Anda melalui email atau WhatsApp saat proses verifikasi dibuka.

Format JPG/PNG/WEBP, maksimal 5MB. Foto ini akan tampil di kartu anggota.

Format JPG/PNG/WEBP/PDF, maksimal 10MB. Hanya digunakan untuk verifikasi internal, tidak ditampilkan publik.